Tidak seperti saat menjabat sebagai Wali Kota Solo yang enggan mengambil
gajinya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku akan mengambil
gajinya sebagai Gubernur.
"Masa gaji enggak diambil, gimana? Ya diambil," ujarnya di gedung KONI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Meski
demikian, Jokowi enggan menjelaskan nominal gaji yang akan diterimanya
serta peruntukannya. "Cuma digunakan untuk apa, kamu enggak perlu tahu,"
sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Nasional Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ( FITRA), Ucok Sky Khadafi
menegaskan, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang Gubernur dan
Wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional hariannya.
"Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Hak
Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas
Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapakan
bahwa gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, dan
wakil gubernur sebesar Rp2.400.000," katanya dalam keterangan pers yang
diterima Okezone, Selasa 11 September.
Namun, selain gaji seorang
Gubernur dan Wagub berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan
Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapat tunjangan
sebesar Rp5.400.000 per bulan dan untuk wagub Rp4.320.000 per bulan.
Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur
sebesar Rp8.400.000 dan bagi wagub Rp6.720.000.
Jika dilihat
secara nominal, jumlah uang yang diterima gubernur dan wagub dari gaji
dan tunjangan jabatannya terbilang kecil. Namun, kata Ucok, lagi-lagi
tak hanya dari gaji dan tunjangan kedua orang penting itu mendapatkan
penghasilan.
"Di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012," jelasnya.
Alokasi
tersebut, tambah dia, masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Dimana
pemanfaatan anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat,
atau tidak diperoleh masyarakat.
"Dengan demikian, dalam setiap
bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional
sebesar Rp1,4 milar," katanya.
Tunjangan operasional tersebut,
kata Ucok, mencapai hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang
diterimanya. Hal inilah, menurut Ucok, yang membuat DKI Jakarta berbeda
dengan provinsi-provinsi lain. Hal ini pula yang menggoda para politisi
untuk bisa menduduki kursi nomor satu dan dua di Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya
banyak yang 'ngiler' ingin menjadi Gubernur di Jakarta, karena gaji
besar, dan sebagai tidur saja seorang Gubernur bisa menerima gaji
bersih. Karena perputaran uang di Jakarta besar sekali." pungkasnya.
Dari
data itu, maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan
menerima take home pay sekira Rp743.400.000, sedangkan seorang wakil
Gubernur menerima Rp741.720.000, belum termasuk gaji resmi yang mereka
terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar