Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mensosialisasikan aturan baru No. II-A
terkait majunya jam perdagangan. Hal ini penting dilakukan untuk
mereposisi kultur kerja para stake holder, termasuk investor di pasar
modal.
Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul
Hidayat mengatakan, pekan depan pihaknya siap melakukan testing
perubahan jam perdagangan. Secara pararel, SRO juga akan melakukan
sosialisasi kepada anggota bursa (AB).
"Kami akan mulai sosialisasi dan tes sistem minggu depan," kata Samsul di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Sosialisasi
juga bertujuan untuk mendapat masukan dari para AB. "Dengan adanya
perubahan jam makan, kultur kerja mereka juga berubah," tambah Samsul.
Konsep
yang akan diterapkan adalah sebagai berikut, pembukaan perdagangan maju
menjadi pukul 09:00 WIB, dengan perdagangan preopening pada 8:45 WIB
sampai dengan 08:55 WIB.
BEI juga akan menerapkan sistem
perdagangan pre closing dan post closing, yaitu mulai pukul 15:50 WIB
sampai dengan 16:15 WIB. Tujuan penerapan metode baru tersebut untuk
meminimalisir praktik pembentukan harga semu menjelang penutupan
perdagangan atau marking the close.
Menurut Samsul, adanya
preclosing dan post trading sebagai antisipasi manipulasi pasar dan
salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar